Khafi Founder of WowThemes.net and creator of "Mediumish" theme that you're currently previewing. Developing professional premium themes, templates, plugins, scripts since 2012. Tidak ada komentar

Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama. Ia hadir dengan mengenakan kemeja biru dongker dan peci. Saat kedatangannya, terjadi kericuhan ketika pengawal Panji menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar. Panji sendiri tidak memberikan komentar dan hanya melambaikan tangan serta mengacungkan jempol ke arah kamera.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah memastikan bahwa Panji akan hadir untuk pemeriksaan. Djuhandhani juga menyatakan bahwa penyidik akan melaksanakan gelar perkara setelah memeriksa Panji jika memungkinkan. Ihsan Tanjung, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus ini. Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman video yang dianggap sebagai bukti baru untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya.

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus ini. Laporan pertama diajukan oleh Ihsan Tanjung, yang mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP. Laporan kedua diajukan oleh Ken Setiawan, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, dengan tudingan yang sama. Tujuan dari laporan-laporan ini adalah untuk menghentikan langkah Panji Gumilang dalam menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia.

Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 13.53 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker dan peci. Namun, kedatangannya tidak berlangsung mulus karena terjadi kericuhan antara pengawal Panji dan awak media yang mencoba mengambil gambar.

Kericuhan Saat Kedatangan Panji Gumilang

Ketika Panji Gumilang tiba di kantor Bareskrim Polri, terjadi kericuhan antara pengawal Panji dan awak media. Pengawal Panji menghalangi puluhan awak media yang ingin mengambil gambar kedatangan Panji. Meskipun begitu, Panji sendiri tidak memberikan komentar apa pun. Ia hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol ke arah kamera.

Panji Gumilang Dipastikan Hadir untuk Pemeriksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah memastikan bahwa Panji Gumilang akan hadir untuk pemeriksaan. Djuhandhani mengungkapkan bahwa Panji sudah berada di Jakarta dan diperkirakan akan tiba sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Jika memungkinkan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara setelah memeriksa Panji. Penyidik akan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembrono.

Bukti Tambahan Diserahkan ke Bareskrim Polri

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Salah satu bukti tambahan tersebut berupa rekaman video. Ihsan menjelaskan bahwa bukti tambahan ini diberikan untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya yang telah diserahkan sebelumnya. Bukti tambahan ini diharapkan dapat memperkuat kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan terhadap Panji Gumilang.

Dua Laporan Terkait Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Laporan pertama diajukan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, dengan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP. Laporan kedua diajukan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, dengan tudingan yang sama. Laporan-laporan ini bertujuan untuk menghentikan langkah Panji Gumilang dalam menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia.

Kesimpulan

Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Kedatangannya tidak berlangsung mulus karena terjadi kericuhan antara pengawal Panji dan awak media. Bareskrim Polri juga menerima bukti tambahan dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila untuk melengkapi kasus ini. Selain itu, dua laporan telah diajukan terkait kasus ini dengan tujuan untuk menghentikan penyebaran paham sesat Negara Islam Indonesia yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

FAQ

Apa yang menyebabkan kericuhan saat kedatangan Panji Gumilang?

Kericuhan terjadi karena pengawal Panji menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar kedatangan Panji.

Apa yang akan dilakukan penyidik setelah memeriksa Panji Gumilang?

Penyidik akan melaksanakan gelar perkara jika memungkinkan setelah memeriksa Panji Gumilang.

Apa tujuan dari penyerahan bukti tambahan ke Bareskrim Polri?

Tujuan dari penyerahan bukti tambahan adalah untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya dan memperkuat kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan terhadap Panji Gumilang.

Berapa jumlah laporan yang telah diajukan terkait kasus ini?

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Apa yang menjadi tudingan dalam laporan terhadap Panji Gumilang?

Panji Gumilang dituduh melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A KUHP.

Komentar (0)

Posting Komentar

Cancel